Pertanyaan;
Yth.sh.com mau tanya bagaimanakah prosedur pemecahan sertifikat tanah.
Jawaban;
Mengenai prosedur, persyaratan dan biaya pemecahan sertipikat tanah berdasarkan situs bpn.go.id adalah:
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria(“UUPA”).
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
- Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
- Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
- Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
- Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
- Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
- Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
- 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.