Pelaku usaha tentu harus mengerti bagaimana merancang kontrak atau MoU agar terhindar dari jerat hukum dan kerugian yang tidak dikendaki.
Peserta akan memiliki kemampuan sebagai berikut;
- Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal Contractdalam penyusunan perjanjian/kontrak.
- Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrakyang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
- Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal Contract.
- Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.
Informasi lebih lanjut hubungi
HP / WA / TELEGRAM : 085222192947